For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 14/2014 · Perda Kabupaten Karawang No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2014Publication Date:8 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date08 Desember 2014
Publication Date08 Desember 2014
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2000 Nomor 5 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran, fungsi, tugas pokok, dan wewenang PPNS Daerah agar dapat melaksanakan tugas secara profesional dan berwibawa, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2000 yang dianggap sudah tidak sesuai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan PPNS Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretariat PPNS Daerah yang berkedudukan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
  2. Tugas PPNS Daerah adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Produk Hukum Daerah, di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
  3. Wewenang PPNS Daerah meliputi menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, menyita benda, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan dengan petunjuk Penyidik Polri. PPNS Daerah tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
  4. Hak PPNS Daerah adalah memperoleh hak sebagai PNS dan dapat diberikan uang insentif. Kewajiban PPNS Daerah meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, membuat Berita Acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
  5. Pengangkatan PPNS Daerah diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Menteri Dalam Negeri, dengan persyaratan tertentu seperti masa kerja, pangkat, pendidikan, kesehatan, dan lulus pendidikan dan pelatihan.
  6. PPNS Daerah wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan tugas, serta diberikan Kartu Tanda Pengenal PPNS Daerah.
  7. Mutasi PPNS Daerah antar Organisasi Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Bupati dengan mempertimbangkan kelangsungan tugas penyidikan.
  8. PPNS Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya karena berhenti sebagai PNS, tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakkan hukum, melanggar Kode Etik PPNS Daerah, atau atas permintaan sendiri.
  9. Pelaksanaan tugas PPNS Daerah harus memenuhi persyaratan seperti telah dilantik, dilengkapi Kartu Tanda Pengenal, dan Surat Perintah Penyidikan. PPNS Daerah wajib berkoordinasi dengan Sekretariat PPNS Daerah dan melaporkan pelaksanaan tugas penyidikan kepada Bupati.
  10. PPNS Daerah wajib mentaati peraturan perundang-undangan, berdasarkan prinsip integritas, kompetensi, objektivitas, dan independensi, serta bersikap sesuai dengan Kode Etik PPNS Daerah.
  11. Kode Etik PPNS Daerah meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi HAM, bersikap jujur, tidak mempublikasikan identitas tersangka, mengamankan barang bukti, dan menghormati sesama pejabat terkait.
  12. Dalam rangka penegakan Kode Etik PPNS Daerah, dibentuk Tim Kehormatan Kode Etik PPNS Daerah yang bersifat ad hoc.
  13. Pembinaan terhadap PPNS Daerah meliputi Pembinaan Umum, Pembinaan Teknis, dan Pembinaan Operasional.

1. PPNS Daerah yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas sebagai PPNS Daerah sampai masa tugasnya selesai. 2. PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPNS Daerah, tetapi belum selesai, maka proses pengangkatan PNS menjadi PPNS Daerah diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Kartu Tanda Pengenal PPNS Daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diundangkan Peraturan Daerah ini wajib diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)