For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Budidaya Laut

Also known as: Permen KKP PER.26/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.26/MEN/2011

Status:
Active
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Budidaya Laut
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26A/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Perikanan Budidaya Laut.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Budidaya Laut (BBPPBL). BBPPBL adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. Tugas BBPPBL adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan budidaya laut. Fungsi BBPPBL meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian budidaya laut, pengembangan teknologi budidaya laut, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana penelitian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BBPPBL terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Tata Operasional, Bidang Pelayanan Teknis dan Sarana, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas BBPPBL. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi budidaya laut sesuai dengan keahlian masing-masing.

(-)

(-)