For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2015 tentang Pengunaan Pakaian Dinas Harian Bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan

Also known as: Permenhub 106/2015 · Permenhub No. 106 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 106 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2015Publication Date:27 Juli 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengunaan Pakaian Dinas Harian Bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 Juli 2015
Publication Date27 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan pakaian dinas harian bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban penggunaan pakaian dinas harian sebagai identitas Tenaga Ahli di lingkungan Kementerian Perhubungan. Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan untuk menggunakan pakaian dinas harian pegawai Kementerian Perhubungan beserta atribut lengkap sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil. Lencana Lambang Kementerian Perhubungan dipasang di atas saku baju sisi kiri dengan warna dasar hijau, sebagaimana dicontohkan penggunaannya pada pejabat tinggi pratama. Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan dan Pakaian Dinas Upacara bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)