on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Also known as: Peraturan BP2MI 5/2021 · Peraturan BP2MI No. 5 Tahun 2021 · Peraturan BP2MI Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Badan ini mengatur tentang pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan kompetensi SDM berbasis sistem merit, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan pemerintah terkait manajemen ASN dan PPPK.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi ASN, PPPK, dan NonASN di BP2MI agar sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan mendukung pengembangan karier mereka. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui berbagai tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan.
Ketentuan substansial mencakup: