For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Also known as: Perda Kota Cimahi 6/2023 · Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 November 2023Publication Date:24 November 2023
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengembangan Ekonomi Kreatif
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date24 November 2023
Publication Date24 November 2023
Place of EnactmentCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berkontribusi pada perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya dasar hukum yang pasti bagi Pemerintah Daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pelatihan, pembimbingan teknis, dukungan fasilitasi teknologi, dan standarisasi usaha serta sertifikasi profesi.
  2. Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif melalui pengembangan riset, pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas.
  3. Peran Perangkat Daerah dalam pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif dan pengembangan riset.
  4. Koordinasi antar Perangkat Daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan masyarakat dalam pendanaan dan pembiayaan Ekonomi Kreatif.
  5. Penyediaan infrastruktur Ekonomi Kreatif yang mendukung sentralisasi kegiatan Ekonomi Kreatif.
  6. Fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif.
  7. Pemberian insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
  8. Fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual dan pelindungan hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif.

Peraturan ini juga mengamanatkan bahwa pengembangan Ekonomi Kreatif harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta rencana induk Ekonomi Kreatif.

(-)

(-)