Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur yang terdiri dari Sekretariat Daerah (tipe A), Sekretariat DPRD (tipe B), Inspektorat (tipe A), Dinas, Badan, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari 23 dinas dengan berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang. Badan Daerah terdiri dari 5 badan tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan. Kecamatan terdiri dari 20 kecamatan tipe A. Bupati dapat dibantu oleh 3 staf ahli. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Segala pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.