Peraturan Daerah ini mengubah Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda). Perubahan ini bertujuan untuk mengembangkan usaha secara profesional, efisien, akuntabel, dan transparan, serta untuk melaksanakan dan menunjang kebijakan Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan perekonomian daerah. PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) akan menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas, dengan modal dasar sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah), yang merupakan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah. Bidang usaha PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) meliputi kawasan ekonomi, kawasan industri, properti, perparkiran, teknologi informasi dan telekomunikasi, jasa kepelabuhanan, jasa survey, jasa konstruksi, perikanan, transportasi, peternakan, pertanian, logistik, pariwisata, perdagangan, investasi, dan jasa umum. PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) berkedudukan di Kota Samarinda dan dapat membuka kantor cabang di luar kota tersebut. Pembubaran dan likuidasi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.