on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Also known as: Permenkes 32/2019 · Permenkes No. 32 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2019 bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan agar lebih profesional, bermutu, efektif, dan efisien. Penataan ini dilakukan melalui integrasi proses penataan organisasi, penyusunan tata laksana, dan analisis jabatan. Proses ini meliputi pemetaan kewenangan, penyusunan desain organisasi, proses bisnis, struktur organisasi, dan analisis jabatan. Pelaksanaan penataan ini dilakukan dengan mengacu pada kebijakan nasional dan isu strategis, serta didukung oleh sistem informasi penataan organisasi dan tata kerja (SI PORTAK). Tim PORTAK dibentuk untuk melaksanakan, menyiapkan dokumen, dan mengevaluasi proses penataan ini. Pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi dalam mencapai tujuan pembangunan nasional di bidang kesehatan.