Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memiliki Lambang Daerah yang permanen setelah dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih melalui mekanisme PILKADA, menyempurnakan Lambang Daerah yang sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 33 Tahun 2005 yang sifatnya belum tetap.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Bentuk Lambang Daerah: Perisai bersudut lima dengan komposisi warna biru, hijau, dan kuning.
- Simbol-simbol dalam Perisai: Tulisan "IRIAN JAYA BARAT", bintang putih, leher dan kepala Burung Kasuari, menara tambang, pohon dan ikan, sepasang pelepah daun sagu, dan pita bertuliskan CINTAKU NEGERIKU.
- Arti dan Makna Lambang Daerah: Menjelaskan makna dari setiap simbol dan warna yang terdapat dalam Lambang Daerah.
- Latar Belakang Lambang Daerah: Pandangan hidup bangsa, sejarah dan budaya, geografis, dan sumber daya alam.