For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat

Also known as: Permenkominfo 35/2014 · Permenkominfo No. 35 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 35 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 September 2014Publication Date:26 September 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeBadan Koordinasi Hubungan Masyarakat
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date26 September 2014
Publication Date26 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 100/KEP/M.KOMINFO/11/2005 tentang Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama layanan informasi dan mengembangkan profesi Humas. Bakohumas, sebagai lembaga nonstruktural, berfungsi sebagai forum koordinasi antar unit kerja bidang humas di berbagai instansi pemerintah dan lembaga. Bakohumas bertugas melaksanakan koordinasi, integrasi, sinergitas, dan sinkronisasi sumber daya antar anggota. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bakohumas menyelenggarakan fungsi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Humas, pengelolaan informasi, pencitraan positif, dan evaluasi kegiatan Humas. Anggota Bakohumas yang merupakan instansi pemerintah harus memberdayakan Pejabat Fungsional Pranata Humas, sementara yang bukan instansi pemerintah memberdayakan profesi Humas yang berlaku di institusi masing-masing. Sertifikasi kompetensi diperlukan bagi Pejabat Fungsional Pranata Humas dan profesi Humas lainnya.

(-)

(-)