Peraturan Bank Indonesia ini membentuk Komite Perbankan Syariah (Komite) dengan tujuan membantu Bank Indonesia dalam mengimplementasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengembangkan perbankan syariah. Komite bertugas menafsirkan fatwa MUI terkait perbankan syariah, memberikan masukan dalam implementasi fatwa ke dalam Peraturan Bank Indonesia, dan melakukan pengembangan industri perbankan syariah. Komite bertanggung jawab kepada Bank Indonesia. Anggota Komite terdiri dari unsur Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat lainnya, dengan komposisi berimbang dan berjumlah paling banyak 11 orang. Anggota Komite harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi, termasuk pemahaman di bidang syariah muamalah dan/atau ekonomi, keuangan, dan perbankan. Masa jabatan anggota Komite di luar unsur Bank Indonesia adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite yang dikoordinasikan oleh Direktorat Perbankan Syariah. Rapat Komite dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 50% keanggotaan Komite, dan pengambilan keputusan dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat.