For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Komite Perbankan Syariah

Also known as: Peraturan BI 10/32/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/32/PBI/2008

Status:
Active
Effective Date:20 November 2008Publication Date:20 November 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeKomite Perbankan Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date20 November 2008
Publication Date20 November 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/26/KEP.GBI/2008 tanggal 9 April 2008 tentang Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah Bank Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia ini membentuk Komite Perbankan Syariah (Komite) dengan tujuan membantu Bank Indonesia dalam mengimplementasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengembangkan perbankan syariah. Komite bertugas menafsirkan fatwa MUI terkait perbankan syariah, memberikan masukan dalam implementasi fatwa ke dalam Peraturan Bank Indonesia, dan melakukan pengembangan industri perbankan syariah. Komite bertanggung jawab kepada Bank Indonesia. Anggota Komite terdiri dari unsur Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat lainnya, dengan komposisi berimbang dan berjumlah paling banyak 11 orang. Anggota Komite harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi, termasuk pemahaman di bidang syariah muamalah dan/atau ekonomi, keuangan, dan perbankan. Masa jabatan anggota Komite di luar unsur Bank Indonesia adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite yang dikoordinasikan oleh Direktorat Perbankan Syariah. Rapat Komite dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 50% keanggotaan Komite, dan pengambilan keputusan dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat.

1. Untuk pertama kalinya keanggotaan Komite berasal dari anggota Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah, ditambah dengan perwakilan Bank Indonesia.

(-)