For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara

Also known as: Keppres 22/2003 · Keppres No. 22 Tahun 2003 · Keppres Nomor 22 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:17 April 2003Publication Date:17 April 2003
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 2003
Publication Date17 April 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Akademi Sandi Negara yang berlokasi di Jakarta diintegrasikan ke dalam STSN.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang persandian. Tujuannya adalah mendirikan Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Lembaga Sandi Negara.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pendirian STSN yang berlokasi di Jakarta sebagai perguruan tinggi kedinasan. Akademi Sandi Negara yang sebelumnya ada di Jakarta diintegrasikan ke dalam STSN. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Lembaga Sandi Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Akademi Sandi Negara yang berlokasi di Jakarta diintegrasikan ke dalam STSN.

(-)