Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Provinsi Lampung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PPNS dalam penegakan hukum atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana, serta menyesuaikan dengan perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kedudukan, Tugas, dan Wewenang PPNS: PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran undang-undang dan/atau Peraturan Daerah sesuai dengan dasar pengangkatannya, di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia. PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti.
2. Hak dan Kewajiban PPNS: PPNS berhak mendapat uang insentif. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Polri, membuat berita acara pemeriksaan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur.
3. Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian PPNS: Gubernur mengusulkan pengangkatan PPNS kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri. Syarat pengangkatan meliputi masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, pelatihan penyidikan, penilaian kinerja, dan kesehatan. Mutasi ditetapkan oleh Gubernur dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Pemberhentian PPNS dapat terjadi karena diberhentikan sebagai PNS, permintaan sendiri, atau tidak lagi bertugas di bidang penegakan hukum.
4. Pelantikan dan Sumpah/Janji: Calon PPNS yang memenuhi syarat diangkat oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM, serta wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji.
5. Kartu Tanda Pengenal: PPNS diberikan Kartu Tanda Pengenal yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
6. Pelaksanaan Operasional: Pelaksanaan operasional penegakan hukum oleh PPNS dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung.
7. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan PPNS meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional, dilaksanakan oleh Tim Pembina PPNS yang diketuai oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung.
8. Pakaian dan Atribut: PPNS dilengkapi pakaian dan atribut PPNS dalam menjalankan tugas operasionalnya.
9. Pembiayaan: Biaya pelaksanaan tugas penyidikan dan pembinaan PPNS dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah.