on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Datar 3/2023 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Tanah Datar dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi yang menghasilkan volume dan jenis sampah yang semakin beragam, termasuk sampah kemasan yang sulit terurai. Peraturan ini menekankan perubahan paradigma dari pendekatan akhir (kumpul-angkut-buang) menjadi pendekatan yang lebih komprehensif, yang memandang sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi.
Ketentuan substansial mencakup pengelompokan sampah (rumah tangga, sejenis rumah tangga, spesifik), tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari dalam pengelolaan sampah, hak dan kewajiban masyarakat, serta kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, serta memfasilitasi upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah. Pemerintah Nagari juga memiliki tugas serupa di tingkat Nagari.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah, termasuk pengurangan sampah (pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Produsen memiliki kewajiban khusus terkait pembatasan timbulan sampah dan daur ulang. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sampah spesifik, seperti sampah B3, puing bongkaran bangunan, dan sampah yang timbul akibat bencana. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan usaha pengelolaan sampah, bank sampah, insentif dan disinsentif, peran masyarakat, lembaga pengelola sampah, kerjasama antar daerah, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, larangan, kompensasi, dan pendanaan.