Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pajak Penerangan Jalan mengatur mengenai pajak atas penggunaan tenaga listrik di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) didefinisikan sebagai pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Objek pajak meliputi penggunaan tenaga listrik, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah dan pemerintah daerah, kedutaan/perwakilan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin, dan tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dengan wajib pajak adalah pengguna atau penyedia tenaga listrik jika disediakan oleh sumber lain.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban tetap ditambah biaya pemakaian kWh untuk listrik dari sumber lain, atau berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik yang berlaku untuk listrik yang dihasilkan sendiri. Tarif pajak bervariasi, yaitu 3% untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam dari sumber lain, 10% untuk penggunaan lain dari sumber lain, dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Wajib pajak diwajibkan mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, wilayah pemungutan, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak.