For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelarangan Perjudian

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 5/2011 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2011Publication Date:24 Oktober 2011
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelarangan Perjudian
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date24 Oktober 2011
Publication Date24 Oktober 2011
Place of EnactmentLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melarang perjudian di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk menjunjung tinggi nilai-nilai norma kehidupan masyarakat, membangun sosial masyarakat yang bersih dari kemaksiatan, dan menghilangkan perjudian yang dianggap bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan serta berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan ketentraman masyarakat dengan mencegah perjudian, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan mengawasi daerah.
  2. Kewajiban pemilik bangunan untuk mengontrol dan melarang tempat usahanya digunakan sebagai tempat perjudian serta melaporkan setiap 3 bulan sekali kepada aparat Pemerintah.
  3. Kewajiban aparat Kelurahan/Desa dan Kecamatan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dalam 1x24 jam dan melaporkannya kepada PPNS atau aparat Kepolisian.
  4. Larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk melakukan perjudian di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, termasuk datang menyaksikan, berdagang, mempromosikan barang dagangan, atau menjadi penghibur di tempat perjudian.
  5. Hak masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pencegahan perjudian, memperoleh informasi, dan melaporkan kejadian perjudian.
  6. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap usaha-usaha yang menjurus pada kegiatan perjudian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 dan Pasal 8 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) dikenai sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.