For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 13/2008 · Perda Kabupaten Kudus No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:1 Januari 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date01 Januari 2008
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 45); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 46);

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan berbagai perangkat daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Staf Ahli bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan sesuai bidang tugasnya.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Bagian Keuangan, Bagian Hubungan Masyarakat dan Pengkajian, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional, tata kerja, dan ketentuan lain-lain terkait dengan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)