Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2022 mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 5 September 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 semula sebesar Rp.1.200.798.859.539,00 bertambah sebesar Rp 96.162.478.324,00 sehingga menjadi Rp.1.296.961.337.863,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.236.508.889.387,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.214.226.013.919,00, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 60.452.448.476,00 dan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 82.735.323.944,00.