on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 1/2010 · Perda Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 932.467.112.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.028.961.908.000,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. APBD Tahun Anggaran 2010 menjadi landasan operasional kegiatan seluruh satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Klaten. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.