For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 6/2020 · Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2020Publication Date:10 Desember 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date10 Desember 2020
Publication Date10 Desember 2020
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Banjar. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, yang kemudian mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah bertindak sebagai Pengguna Barang, bertanggung jawab atas BMD yang berada dalam penguasaannya. Penggunaan BMD harus sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), atau kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan BMD dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan BMD dilakukan jika BMD sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang atau Pengelola Barang. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan BMD berupa rumah negara.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat memberikan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar.

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila penyewa belum menyerahkan Barang Milik Daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu Sewa. 2. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian Barang Milik Daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian Barang Milik Daerah belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda.