Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan meningkatkan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang baik, tertata, dan terintegrasi antara Pusat JDIH PUPR dan anggotanya, menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, serta mudah diakses. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH PUPR dan anggota, serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Peraturan ini mengatur organisasi JDIH PUPR yang terdiri dari Pusat JDIH PUPR (dilaksanakan oleh Biro Hukum, Sekretariat Jenderal) dan Anggota JDIH PUPR yang meliputi berbagai bagian hukum dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian PUPR. Tugas dan fungsi Pusat JDIH PUPR meliputi pembinaan, pengelolaan, pengembangan, dan pemantauan JDIH PUPR, termasuk perumusan kebijakan, pengelolaan sistem informasi hukum, pemberian konsultasi, sosialisasi, pembinaan SDM, dan pemantauan kinerja anggota. Anggota JDIH PUPR bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit organisasinya, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen hukum. Dokumen hukum yang diatur meliputi peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya seperti surat edaran menteri, keputusan menteri, buku hukum, naskah akademis, dan hasil pengkajian hukum. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen dan informasi hukum.