For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 9/2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2018Publication Date:8 Agustus 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date08 Agustus 2018
Publication Date08 Agustus 2018
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat 2015 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat, meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung percepatan akses sanitasi. Tujuannya adalah melestarikan fungsi lingkungan hidup, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mendorong penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD), mengendalikan pembuangan air limbah domestik, dan melindungi kualitas air tanah dan air permukaan.

Pemerintah Daerah bertugas menyusun perencanaan SPALD, membangun dan mengembangkan prasarana dan sarana SPALD, menetapkan standar pelayanan minimal, mengevaluasi penyelenggaraan, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi SPALD, melaksanakan SPALD skala kota, permukiman, dan kawasan tertentu, memberikan izin pada Badan Usaha SPALD, memberikan rekomendasi, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengembangkan kelembagaan, serta menyusun sistem tanggap darurat.

Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, pelayanan pengelolaan air limbah domestik yang layak, pembinaan pola hidup sehat dan bersih, serta informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan SPALD. Masyarakat wajib mengelola air limbah domestik melalui SPALD-S atau SPALD-T, melakukan pembuangan lumpur tinja secara berkala, dan membayar retribusi bagi pengguna SPALD-T.

SPALD terdiri dari SPALD-T (terpusat) dan SPALD-S (setempat). SPALD-T meliputi skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu. Rumah dan bangunan baru yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T harus disambungkan ke sistem tersebut. SPALD-S terdiri dari skala individual dan komunal. Lumpur tinja dari SPALD-S harus disedot secara berkala. Penyelenggaraan SPALD meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan, serta pengawasan dan evaluasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, semua produk hukum daerah yang berkaitan Pengelolaan Air Limbah Domestik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sampai dengan dikeluarkan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pemberlakuan desinsentif, paksaan pemerintah, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin. 3. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengairan dan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.