For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1961 tentang Segi-Segi Protokoler Dalam Tindakan-Kepolisian Terhadap Anggota Pimpinan M.P.R.S.

Also known as: PERPRES 5/1961 · PERPRES No. 5 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 5 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:11 April 1961Publication Date:11 April 1961
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSegi-Segi Protokoler Dalam Tindakan-Kepolisian Terhadap Anggota Pimpinan M.P.R.S.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 1961
Publication Date11 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 292 Tahun 1960 2. Keputusan Presiden Nomor 340 Tahun 1960

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjaga keagungan dan martabat M.P.R.S. sebagai lembaga negara tertinggi dengan menetapkan ketentuan protokoler dalam tindakan kepolisian terhadap anggota Pimpinan M.P.R.S. Tindakan kepolisian yang diatur meliputi pemanggilan, permintaan keterangan, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Tindakan ini hanya dapat dilakukan setelah pemberitahuan kepada Ketua M.P.R.S. dan, khusus untuk penangkapan, penahanan, dan penggeledahan, memerlukan perintah dari Presiden. Pelaksanaan tindakan kepolisian harus dilakukan oleh petugas negara dengan pangkat minimal Kolonel untuk militer, Komisaris Besar untuk kepolisian, dan Gubernur untuk pemerintahan sipil. Petugas tersebut harus dipilih dari mereka yang tidak pernah absen dalam perjuangan Republik Indonesia.

(-)

(-)