For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar

Also known as: Perda Kota Banjar 11/2008 · Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2008Publication Date:1 Desember 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date02 Desember 2008
Publication Date01 Desember 2008
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2004 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar. 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Dinas Daerah Kota Banjar. 3. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Banjar. 4. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2004 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar. 5. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Banjar. 6. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Penyusunan Kembali Naskah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Dinas Daerah Kota Banjar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Kota Banjar. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif, kepala daerah memerlukan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Kota Banjar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah: Peraturan ini membentuk berbagai organisasi perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah (Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Perhubungan, Sosial dan Tenaga Kerja, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pertanian), Lembaga Teknis Daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Badan Kependudukan, Pencatatan Sipil, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Rumah Sakit Umum Daerah, Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Arsip dan Perpustakaan), Inspektorat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan.
  2. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi: Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah. Ini mencakup struktur organisasi, tugas dan fungsi setiap bagian, serta hubungan antara berbagai unit dalam organisasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional, Unit Pelaksana Teknis, Eselon Perangkat Daerah, Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Unsur Satuan Organisasi, Staf Ahli, dan Pembiayaan.

1. Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 2009. 2. Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah pada saat peraturan daerah ini mulai dilaksanakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis yang baru. 3. Petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan dengan keputusan dan atau peraturan Walikota.

(-)