on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
Also known as: Perda Kota Banjar 11/2008 · Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Kota Banjar. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif, kepala daerah memerlukan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Kota Banjar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional, Unit Pelaksana Teknis, Eselon Perangkat Daerah, Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Unsur Satuan Organisasi, Staf Ahli, dan Pembiayaan.