For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 9/2024 · Perda Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2024Publication Date:19 Desember 2024
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date19 Desember 2024
Publication Date19 Desember 2024
Place of EnactmentPemalang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kabupaten Pemalang yang bebas dari penyalahgunaan narkotika, yang mengancam perkembangan sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan, memberikan perlindungan dari ancaman narkotika, dan menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial. Ketentuan substansial meliputi pelaksanaan fasilitasi oleh Bupati yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah terkait, pembentukan satuan tugas di kecamatan, kelurahan, dan desa, serta pembentukan tim terpadu di tingkat kabupaten. Kewenangan meliputi sosialisasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas rehabilitasi medis, peran serta perangkat daerah dalam kegiatan vokasional, dan penyediaan data dan informasi. Peraturan ini juga mengatur deteksi dini melalui pengumpulan informasi dan tes urin, antisipasi dini melalui informasi, koordinasi, kerjasama dengan berbagai lembaga, pengawasan terhadap aparatur sipil negara dan lingkungan masyarakat, serta pembentukan satuan tugas anti narkotika. Pencegahan dilakukan melalui penyusunan rencana aksi daerah yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah terkait. Pemberantasan dilakukan dengan memfasilitasi upaya pemberantasan dan membantu penyelidikan dan penyidikan. Penanganan meliputi penyediaan layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial. Satuan pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang telah menjalani rehabilitasi.

(-)

1. Satuan pendidikan negeri atau swasta yang melanggar ketentuan mengenai sosialisasi dan edukasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta yang melanggar ketentuan mengenai sosialisasi dan edukasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 3. Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau Lembaga Rehabilitasi Medis milik Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan memberikan pengobatan dan/atau perawatan melalui layanan Rehabilitasi Medis dikenakan sanksi admistratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 4. Satuan pendidikan negeri atau swasta yang melanggar ketentuan menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar karena terlibat Penyalahgunaan narkotika, setelah selesai menjalani rehabilitasi dan/atau pembinaan, pengawasan dan pendampingan dengan persyaratan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.