For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kota Samarinda 3/2023 · Perda Kota Samarinda No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 September 2023Publication Date:13 September 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date13 September 2023
Publication Date13 September 2023
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor ...)

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Kota Samarinda. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, serta untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi-definisi terkait anak dan perlindungan anak, asas penyelenggaraan perlindungan anak dan pengembangan KLA, tujuan penyelenggaraan perlindungan anak dan pengembangan KLA, hak anak yang wajib dilindungi dan dipenuhi oleh daerah, kewajiban pemerintah daerah, LSM/Orsos, individu, orang tua, keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi anak, serta perlindungan khusus bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Perubahan juga mencakup peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak.

(-)

(-)