Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat Bojonegoro yang adil dan makmur, memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat, serta mewujudkan pembangunan di bidang pertanian dan pemenuhan swasembada, kedaulatan, dan ketahanan pangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Asas Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan.
- Strategi Perlindungan Petani: Prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha tani, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, bantuan kepada petani yang mengalami kerugian karena keadaan luar biasa, peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, komoditas unggulan, dan perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
- Strategi Pemberdayaan Petani: Pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani.
- Pemerintah Daerah menyediakan prasarana pertanian seperti jalan usaha tani, bendungan, jaringan irigasi, pergudangan, dan pasar.
- Pemerintah Daerah menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, bibit, pupuk, pestisida, obat hewan, alat dan mesin pertanian.
- Pemerintah Daerah memfasilitasi penetapan kawasan usaha tani, pemasaran hasil pertanian, dan memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pemerintah Daerah memberikan jaminan penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada petani yang mengalami kerugian karena keadaan luar biasa.
- Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan informasi prakiraan iklim kepada Petani.
- Pemerintah Daerah melindungi Usaha Tani dalam bentuk Asuransi Pertanian.
- Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada Petani dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
- Pemerintah Daerah memfasilitasi perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki Petani.
- Pemerintah Daerah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Petani.
- Pemerintah Daerah memfasilitasi penyuluhan dan pendampingan kepada Petani.
- Pemerintah Daerah melakukan Pemberdayaan Petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian.
- Pemerintah Daerah memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui konsolidasi lahan pertanian.
- Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembiayaan dan permodalan Usaha Tani.
- Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi untuk mencapai standar mutu komoditas pertanian.
- Pemerintah Daerah mendorong, memfasilitasi, dan membina Regenerasi Petani.
- Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani.