For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 3/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:21 April 2004Publication Date:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date21 April 2004
Publication Date21 April 2004
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Batang Hari, sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait perangkat daerah.

Dinas Pertanian Tanaman Pangan memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas ini memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Susunan organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Kepala Bidang Bina Produksi Padi dan Palawija, Kepala Bidang Bina Produksi Holtikultura, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Kepala Bidang Sumber Daya dan Ketahanan Pangan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian, bidang, dan seksi dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Dinas Daerah adalah Jabatan Struktural Eselon II/b, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang adalah Eselon III/a, sedangkan Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kepala UPTD adalah Eselon IV/a. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian, yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)