Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di Provinsi Kalimantan Timur. Tujuannya adalah untuk melindungi sumber air dari pencemaran, menjamin keselamatan kesehatan dan kehidupan manusia, menjaga kelestarian fungsi sumber air, memberikan kepastian hukum bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengendalian pencemaran air, dan memberikan arahan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Kebijakan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota berdasarkan inventarisasi sumber pencemar air, daya tampung beban pencemaran sumber air, dan mutu air sasaran. Pengelolaan kualitas air meliputi inventarisasi dan identifikasi sumber air, penetapan kelas air dan baku mutu air, penentuan status mutu air, penetapan mutu air sasaran, dan pemantauan kualitas air. Pengendalian pencemaran air meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kualitas air. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan kualitas air yang baik dan sehat, mendapatkan informasi mengenai status mutu air, dan berperan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Setiap orang memiliki kewajiban untuk melestarikan fungsi air pada sumber air dengan melakukan pengendalian pencemaran air. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.