on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENANAMAN MODAL
Also known as: Perda Kota Mataram 15/2019 · Perda Kota Mataram No. 15 Tahun 2019 · Perda Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, yang meliputi penetapan kebijakan penanaman modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), penetapan rencana strategis pengembangan penanaman modal, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal.
Kebijakan penyelenggaraan penanaman modal meliputi bentuk badan usaha dan bidang usaha dalam penanaman modal, kerja sama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (perizinan dan nonperizinan), pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal.
Peraturan ini juga mengatur pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, ketentuan ketenagakerjaan, peran serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa di bidang penanaman modal.
Penanam Modal wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.