Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pontianak. Perubahan tersebut meliputi:
- **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi istilah seperti Pemerintah Daerah, Walikota, Satuan Pendidikan, Pendidikan Dasar, dan Kepala Sekolah.
- **Prinsip Pendidikan:** Penegasan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultur, dan kemajemukan bangsa.
- **Tujuan Pendidikan:** Penegasan tujuan pendidikan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
- **Jenis dan Jenjang Pendidikan:** Perubahan pada jenis pendidikan formal dan nonformal, serta jenjang pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pendidikan anak usia dini (PAUD) juga ditekankan.
- **Wajib Belajar:** Penegasan mengenai program wajib belajar pendidikan dasar bagi warga negara berusia 7 hingga 18 tahun, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjamin terselenggaranya program tersebut.
- **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Penjelasan mengenai kualifikasi, kompetensi, dan tugas guru serta tenaga kependidikan lainnya.
- **Kurikulum:** Penegasan tujuan kurikulum untuk mempersiapkan manusia Indonesia yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan efektif, serta relevansi kurikulum dengan kepentingan nasional dan daerah.
- **Penilaian:** Kewenangan penilaian peserta didik dilakukan oleh pendidik, sekolah, pemerintah, dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.