For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Also known as: Peraturan KPK 1/2021 · Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 · Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2021Publication Date:27 Januari 2021
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
ThemeTata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
LocationKomisi Pemberantasan Korupsi
Effective Date27 Januari 2021
Publication Date27 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Pengalihan ini melibatkan penyesuaian jabatan, identifikasi jenis dan jumlah pegawai, serta pemetaan kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki. Pegawai KPK yang beralih menjadi ASN harus memenuhi syarat tertentu, termasuk kesediaan menjadi PNS, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik. Proses pengalihan juga mencakup penetapan kelas jabatan dan pelaksanaan asesmen kompetensi bagi pegawai tidak tetap.

1. Segala kewenangan dan tanggung jawab jabatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini tetap sah dan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal jabatan fungsional yang melaksanakan tugas tertentu di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi belum terbentuk, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dialihkan dalam jabatan sebagaimana dimaksud tetap dapat melaksanakan tugas jabatannya.

(-)