For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN DANAU TEMPE

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 14/2016 · Perda Kabupaten Wajo No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2016Publication Date:31 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN DANAU TEMPE
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date31 Desember 2016
Publication Date31 Desember 2016
Place of EnactmentSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Danau Tempe di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah perlunya pelestarian Danau Tempe agar ekosistemnya berdaya guna, lestari, dan alami, serta pemanfaatannya untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah secara adil dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Zonasi Danau: Pengelolaan danau dilakukan dengan menetapkan zonasi yang meliputi zona perikanan, zona penyangga, dan zona perlindungan.
  2. Perencanaan: Pemerintah daerah menyusun rencana tata ruang danau, rencana induk pengelolaan danau, dan rencana aksi pengelolaan danau.
  3. Pemanfaatan: Pemanfaatan danau meliputi pengembangan perikanan, pariwisata, transportasi, penelitian, irigasi pertanian, air baku PDAM, dan kegiatan lain yang ramah lingkungan.
  4. Pengendalian: Pengendalian danau meliputi pencegahan kerusakan dan rehabilitasi ekosistem danau.
  5. Pemeliharaan: Pemeliharaan danau meliputi upaya mempertahankan fungsi danau secara lestari.
  6. Wewenang: Wewenang pengelolaan danau berada pada pemerintah daerah, meliputi pembuatan rencana pengelolaan, penyelenggaraan pengelolaan, pembentukan unit pengelola, penetapan zonasi, penyelenggaraan izin pengelolaan, koordinasi antar perangkat daerah, pembinaan masyarakat, dan kerjasama dengan perguruan tinggi.
  7. Koordinasi: Pengelolaan danau dikoordinasikan oleh perangkat daerah terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  8. Pendanaan: Pendanaan pengelolaan danau bersumber dari APBN, APBD, badan usaha, dan masyarakat.
  9. Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan sempadan danau dan zona danau sesuai peruntukannya, serta kewajiban untuk menjaga danau dari kerusakan dan pencemaran.
  10. Larangan: Terdapat larangan terkait pendudukan wadah air danau secara tidak sah, kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan zona danau, perubahan bentuk tepi danau, penutupan aliran sungai, perusakan prasarana danau, penangkapan ikan dengan cara yang merusak, pencemaran danau, budidaya ikan hasil rekayasa genetika, penggunaan alat transportasi yang mengancam keselamatan, kegiatan kepariwisataan yang bertentangan dengan kesusilaan, dan penelitian ilmiah yang merusak spesies asli danau.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dalam Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.