For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah

Also known as: Peraturan BKN 14/2022 · Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022 · Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2022Publication Date:5 Oktober 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date06 Oktober 2022
Publication Date05 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan terkait mekanisme penyampaian penetapan perubahan hasil evaluasi jabatan, serta bentuk dan jangka waktu penyesuaian dan evaluasi data dalam kamus kelas jabatan. Pasal 5 diubah dengan penambahan ayat yang mengatur kewajiban PPK untuk menyampaikan penetapan perubahan hasil evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta monitoring dan evaluasi penerapan persetujuan Menteri. Pasal 6 diubah untuk menetapkan penyesuaian dan evaluasi data minimal satu kali dalam dua tahun. Lampiran Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 juga diubah.

(-)

(-)