on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007
Also known as: PMK 185/PMK.07/2008 · PMK No. 185/PMK.07/2008
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disajikan sebagai tinjauan historis terhadap isi dan fungsi peraturan ketika masih berlaku.
Informasi pencabutan/berhenti berlaku tidak tercantum dalam dokumen yang diberikan. Dokumen ini (PMK Nomor 185/PMK.07/2008) sendiri menetapkan penetapan alokasi kurang bayar DBH Migas Tahun Anggaran 2007 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (20 November 2008), namun tidak memuat klausul pencabutan.
Untuk memastikan kapan tepatnya peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap sumber resmi: pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia, basis data Peraturan Menteri Keuangan di situs Kementerian Keuangan, atau regulasi pencabut (peraturan/keputusan yang secara eksplisit mencabut atau menggantikan PMK ini).
Tidak ada dokumen pengganti yang disebutkan dalam salinan peraturan ini. Karena PMK tentang alokasi kurang bayar DBH bersifat teknis dan terkait dengan tahun anggaran tertentu, praktik administratif biasa adalah regulasi selanjutnya (PMK/keputusan serupa) yang mengatur alokasi atau penatausahaan DBH untuk tahun-tahun berikutnya atau peraturan pelaksana yang lebih umum dapat menggantikan ketentuan teknis ini.
Untuk menentukan pengganti yang pasti, harus ditelusuri arsip PMK/Peraturan Menteri Keuangan dan Berita Negara setelah 2008, termasuk PMK yang memuat ketentuan alokasi DBH Migas atau Peraturan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan transfer ke daerah yang terbaru.
Dalam teks "Mengingat" peraturan ini merujuk pada sejumlah peraturan dan PMK terdahulu (mis. PMK Nomor 39/PMK.07/2006; PMK Nomor 50/PMK.07/2007) yang terkait dengan perhitungan dan perkiraan alokasi DBH Migas. Hal ini menunjukkan bahwa PMK ini berada dalam rangkaian peraturan teknis tahunan mengenai alokasi DBH Migas.
Tidak terdapat catatan amandemen atau perubahan substansial terhadap PMK 185/PMK.07/2008 dalam dokumen yang disampaikan. Jika ada perubahan sebelum peraturan dinyatakan tidak berlaku, perubahan tersebut harus dicari di Berita Negara atau basis data legislatif Kemenkeu.
Penekanan: penjelasan ini merangkum tujuan dan ketentuan saat peraturan berlaku; kini bersifat historis karena peraturan tidak berlaku lagi.
Tujuan utama peraturan adalah menetapkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (Minyak dan Gas Bumi) Tahun Anggaran 2007 yang realisasinya terjadi pada Tahun Anggaran 2008, sehingga hak daerah atas DBH tersebut dapat segera dibayarkan.
Latar belakang: adanya realisasi penerimaan PNBP Migas TA 2007 yang belum dibagihasilkan pada tahun bersangkutan, dan kebutuhan untuk mengatur penyaluran pada APBN TA 2008 berdasarkan data lifting dan realisasi penerimaan.
Hak daerah atas bagian DBH Migas sesuai perhitungan yang tercantum (hak untuk menerima alokasi kurang bayar sebagaimana lampiran).
Kewajiban Pemerintah Pusat / Kementerian Keuangan untuk menetapkan jumlah alokasi dan menyalurkan dana melalui mekanisme Anggaran Transfer ke Daerah sesuai ketentuan APBN serta peraturan pelaksanaan terkait (PMK terkait pencairan/penyaluran, perbendaharaan, dsb.).
Kewajiban administratif untuk mengacu pada data teknis (penetapan daerah penghasil oleh Kementerian ESDM, realisasi lifting, dan realisasi PNBP per kontraktor) sebagai dasar perhitungan.
Alasan umum (berdasarkan praktik regulasi fiskal): kemungkinan peraturan tidak lagi diperlukan karena bersifat ad hoc/tahunan (mengatur kurang bayar untuk TA 2007) sehingga setelah implementasi dan penyaluran selesai, peraturan tersebut tidak lagi relevan; atau telah digantikan oleh peraturan baru yang mengatur alokasi/penatausahaan DBH secara lebih mutakhir atau komprehensif.
Dalam kasus lain: dapat pula dicabut/digantikan oleh peraturan yang menyatukan ketentuan teknis DBH dalam PMK/petunjuk pelaksanaan yang lebih umum. Namun, tidak ada bukti pencabutan eksplisit dalam dokumen ini — verifikasi diperlukan pada sumber resmi.
Jika peraturan dicabut setelah tugas penyaluran selesai, dampak substantif bagi daerah penerima kemungkinan kecil (hak yang sudah dibayarkan tidak berubah).
Jika terdapat klaim atau penyaluran yang belum dilaksanakan saat peraturan tidak berlaku, maka penyelesaian akan bergantung pada peraturan pengganti atau ketentuan umum APBN/Perbendaharaan; dapat menimbulkan kebutuhan administratif untuk pemutakhiran data, rekonsiliasi, atau peraturan pelaksana baru.
Pencabutan tidak menghapus hak audit/pertanggungjawaban/penagihan kembali bila ditemukan kesalahan atau penyalahgunaan saat peraturan berlaku — hal tersebut tunduk pada peraturan keuangan dan ketentuan pemeriksaan yang lebih tinggi.
Penting: PMK yang disampaikan tidak memuat klausul peralihan terinci. Berikut adalah analisis peralihan berdasarkan praktik hukum administrasi dan kebijakan fiskal.
Karena PMK ini bersifat teknis dan tahunan, peralihan biasanya meliputi: penyelesaian penyaluran dana yang sudah direncanakan; rekonsiliasi dan pelaporan realisasi; serta pengalihan wewenang pelaksanaan kepada peraturan pengganti atau ketentuan umum tentang pelaksanaan transfer ke daerah.
Jika ada peraturan pengganti, biasanya peraturan pengganti menetapkan mekanisme penyelesaian sisa kewajiban yang belum dilaksanakan berdasarkan perhitungan terdahulu atau memperbarui dasar dan tata cara pelaksanaan.
Transisi umumnya dilakukan dengan: (a) verifikasi angka dan daftar penerima yang tercantum pada lampiran; (b) memasukkan anggaran ke dalam APBN/anggaran transfer tahun pelaksanaan; (c) penyaluran melalui mekanisme perbendaharaan sebagaimana diatur oleh PMK terkait pencairan/penyaluran.
Peraturan pengganti biasanya menyatakan bagaimana klaim/kurang bayar yang belum terselesaikan ditangani (mis. diselesaikan dalam tahun anggaran berikutnya atau diperhitungkan dalam mekanisme kompensasi).
Hak daerah untuk menuntut pembayaran DBH yang sah berdasarkan perhitungan tetap berlaku sampai kewajiban dipenuhi atau diselesaikan secara administratif/kehukumannya.
Kewajiban administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan yang muncul saat peraturan diberlakukan tetap relevan untuk keperluan audit dan penyelesaian akhir.
Perkara yang belum selesai (klaim pembayaran, sengketa alokasi, atau pemeriksaan BPK/BPKP) umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan/atau peraturan pengganti. Tindakan administratif atau litigasi (mis. pengujian di pengadilan tata usaha negara) tetap dapat dilanjutkan meskipun PMK pokok sudah tidak berlaku.
Perhatian: PMK Nomor 185/PMK.07/2008 sendiri tidak merinci sanksi administratif atau pidana spesifik; berikut analisis berdasarkan peraturan induk yang dirujuk dan praktik umum.
Secara langsung PMK ini menetapkan alokasi dan mekanisme penyaluran; tidak memuat sanksi spesifik dalam teks untuk pelanggaran.
Namun, pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan, penyaluran, atau pertanggungjawaban DBH akan dikenai ketentuan sanksi sesuai peraturan yang lebih tinggi yang dirujuk dalam "Mengingat", antara lain:
Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (sanksi administrasi/pertanggungjawaban keuangan);
Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (ketentuan pertanggungjawaban bendahara dan koreksi/penagihan kembali);
Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (temuan pemeriksaan dapat menimbulkan rekomendasi perbaikan, pemulihan kerugian negara, atau tindak lanjut administratif);
Ketentuan pidana terkait kerugian keuangan negara (mis. tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang relevan) diatur dalam peraturan pidana umum jika ditemukan unsur-unsur pidana.
Sanksi atas perbuatan yang terjadi ketika PMK ini masih berlaku tetap dapat diberlakukan meskipun PMK pokok telah dicabut, karena mekanisme pertanggungjawaban dan penegakan diatur oleh peraturan yang lebih tinggi dan asas hukum pidana/administratif tidak retroaktif meringankan kecuali ditetapkan oleh undang‑undang.
Jika ada proses pemeriksaan atau penagihan yang sudah berjalan ketika peraturan dicabut, proses tersebut biasanya dilanjutkan berdasarkan ketentuan hukum umum dan peraturan pelaksana yang relevan.
Kasus sanksi administratif atau pemulihan kerugian negara yang masih berjalan harus diselesaikan menurut ketentuan perundang‑undangan yang mengatur pemeriksaan, penagihan kembali, dan sanksi administratif/pidana (mis. ketentuan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan, ketentuan peraturan perundang‑undangan lain yang berlaku pada saat keputusan diambil).
Rekomendasi praktis: Untuk penilaian kasus konkret (klaim pembayaran, audit, sengketa), periksa dokumen pelaksanaan, lampiran PMK terkait alokasi, catatan realisasi APBN/transfer, dan dokumen pencabut/pengganti di Berita Negara atau basis data peraturan Kementerian Keuangan. Konsultasi dengan penasihat hukum/akuntan pemerintahan juga disarankan untuk langkah remedial dan kepatuhan.