For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/OT.140/12/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/OT.140/12/2011 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Tugas Pembantuan Provinsi Tahun Anggaran 2012

Also known as: Permentan 96/Permentan/OT.140/12/2011 · Permentan No. 96/Permentan/OT.140/12/2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Ketahanan Pangan & PertanianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePenugasan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Tugas Pembantuan Provinsi Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Pertanian
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Penugasan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Tugas Pembantuan Provinsi Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penugasan kepada Gubernur dalam pengelolaan kegiatan dan tanggung jawab Dana Tugas Pembantuan Provinsi Tahun Anggaran 2012. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah melalui penugasan kepada Gubernur berdasarkan asas Tugas Pembantuan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan dalam rangka Program Pembangunan Pertanian, meliputi peningkatan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, pencapaian swasembada daging sapi, peningkatan nilai tambah hasil pertanian, penyediaan prasarana dan sarana pertanian, pengembangan SDM pertanian, dan peningkatan diversifikasi pangan.
  2. Penetapan SKPD pelaksana Tugas Pembantuan oleh Gubernur, serta pengusulan dan penetapan pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan.
  3. Pengelolaan keuangan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Barang yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan menjadi Barang Milik Negara dan harus ditatausahakan sesuai ketentuan.
  5. Penerimaan dan pengeluaran diadministrasikan dalam anggaran Tugas Pembantuan, dan saldo kas pada akhir tahun anggaran harus disetor ke Kas Umum Negara.
  6. SKPD wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas.

(-)

1. SKPD provinsi yang tidak menyampaikan laporan Dana Tugas Pembantuan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan Dana Tugas Pembantuan, penghentian pembayaran, atau penghentian alokasi Dana Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.