For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung Menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Also known as: PP 25/2008 · PP No. 25 Tahun 2008 · PP Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2008Publication Date:10 Maret 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung Menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 2008
Publication Date10 Maret 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat. Perubahan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Perubahan nama ini tidak mengakibatkan penghapusan daerah dan ditetapkan melalui peraturan pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Proses perubahan nama ini melibatkan penyesuaian administratif yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak diundangkan, dan selama masa transisi, kedua nama dapat digunakan bersamaan.

1. Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama tenggang waktu tersebut, nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dapat digunakan bersama-sama dengan nama Kabupaten Sijunjung. 3. Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan DPRD Kabupaten Sijunjung menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama.

(-)