on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Batola
Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 10/2019 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Alalak menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan fungsi dan peran BPR dalam menunjang pengembangan ekonomi daerah serta mengantisipasi perkembangan ekonomi regional, nasional, dan internasional. Tujuannya adalah agar pengelolaan BPR menjadi lebih profesional dan fleksibel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: