on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Kehadiran Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Dan Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Also known as: Permen ESDM 8/2013 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan informasi kehadiran pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Hal ini dilakukan melalui perubahan dari pengelolaan manual menjadi elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (Sikap) yang meliputi pengelolaan perangkat keras dan lunak, pengelolaan data (pengumpulan, pemilahan, pengentrian, validasi, penyimpanan, dan pemeliharaan), serta pengamanan sistem. Peraturan ini juga mengatur penerapan Sikap, termasuk tingkatan pengguna (super user, eksekutif, administrator, pengelola, pengentri data, dan user), wewenang dan tanggung jawab masing-masing tingkatan, serta prosedur pemberian kode akses. Selain itu, diatur pula pengembangan sistem yang mencakup pengembangan perangkat keras dan lunak, serta pembinaan pengelola. Ketentuan kehadiran pegawai meliputi hari dan jam kerja, serta tata cara pengentrian kehadiran. Terakhir, peraturan ini mengatur pemanfaatan sistem dan informasi, termasuk pemantauan dan evaluasi, serta pelaksanaan pengolahan data.