For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Bener Meriah 5/2021 · Perda Kabupaten Bener Meriah No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2021Publication Date:16 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Bener Meriah
Effective Date16 Agustus 2021
Publication Date16 Agustus 2021
Place of EnactmentSimpang Tiga Redelong

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kabupaten Bener Meriah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 974.751.365.793,06 dan belanja daerah sebesar Rp. 970.483.979.567,49, menghasilkan surplus sebesar Rp. 4.267.386.225,57. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 5.376.697.798,24 dan tidak ada pengeluaran. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.641.959.829.728,75, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.224.961.760,50, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.635.734.867.968,25. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 9.644.084.023,81. Bupati Bener Meriah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah yang merinci lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.

(-)

(-)