Qanun Kabupaten Bener Meriah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 974.751.365.793,06 dan belanja daerah sebesar Rp. 970.483.979.567,49, menghasilkan surplus sebesar Rp. 4.267.386.225,57. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 5.376.697.798,24 dan tidak ada pengeluaran. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.641.959.829.728,75, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.224.961.760,50, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.635.734.867.968,25. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 9.644.084.023,81. Bupati Bener Meriah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah yang merinci lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.