For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning

Also known as: Perka BMKG 18/2015 · Perka BMKG No. 18 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2015Publication Date:15 Juli 2015
Meteorologi & Geofisika

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date29 Juli 2015
Publication Date15 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas tenaga prakirawan (forecaster) pada stasiun meteorologi di lingkungan BMKG.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 2 diubah, yang mengatur ruang lingkup peraturan meliputi pembuatan, penyampaian, penyebaran, pembatalan, dan pengakhiran wind shear warning dan aerodrome warning.
  • Lampiran diubah seluruhnya sesuai dengan lampiran dalam peraturan ini, yang berisi template dan petunjuk pembuatan Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning.

(-)

(-)