on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penambahan Setoran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2013
Also known as: Perda Kota Surakarta 8/2013 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2013 mengatur tentang penambahan setoran penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bank Solo Tahun Anggaran 2013. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Solo, yang memerlukan penambahan setoran modal dasar. Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan tingkat suku bunga yang rendah kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Surakarta, serta meningkatkan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan jumlah penambahan setoran penyertaan modal sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013. Dana ini dikategorikan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan. Realisasi penambahan setoran modal dilakukan dengan pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke PD. BPR Bank Solo pada Tahun Anggaran 2013. Pengelolaan penambahan setoran penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. PD. BPR Bank Solo bertanggung jawab atas penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penambahan setoran modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.