For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi di Bidang Perhubungan Udara, Pos dan Telekomunikasi

Also known as: Perda Kota Palembang 16/2002 · Perda Kota Palembang No. 16 Tahun 2002 · Perda Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:3 April 2002Publication Date:3 April 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan dan Retribusi di Bidang Perhubungan Udara, Pos dan Telekomunikasi
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date03 April 2002
Publication Date03 April 2002
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan retribusi di bidang perhubungan udara, pos, dan telekomunikasi di Kota Palembang. Pembinaan bertujuan untuk meningkatkan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha di bidang-bidang tersebut agar berdaya guna, mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat, kegiatan ekonomi, pemerintahan, serta hubungan antar bangsa.

Ketentuan Substansial:

Pengaturan mencakup pemberian rekomendasi dan perizinan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha di bidang perhubungan udara, pos, dan telekomunikasi. Pengawasan dan pemantauan dilakukan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha, termasuk penggunaan frekuensi, alat, sarana, dan prasarana.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang perhubungan udara, pos, dan telekomunikasi harus mendapatkan rekomendasi dan/atau izin dari Kepala Daerah melalui Dinas Perhubungan.
  • Pemegang rekomendasi dan/atau izin wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Daerah ini.
  • Rekomendasi dan izin dapat dicabut apabila tidak menjalankan kegiatan usaha, tidak memenuhi ketentuan, perusahaan pailit atau bubar, diperoleh dengan cara tidak sah, atau melanggar peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan teknis administratif dikenakan sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 kali. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, dikenakan sanksi pembekuan rekomendasi atau izin selama 1 bulan. 3. Jika setelah pembekuan tidak ada perbaikan, rekomendasi atau izin dicabut. 4. Pelanggaran yang membahayakan keamanan negara atau diperoleh secara tidak sah dapat dikenakan sanksi tanpa peringatan.