For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2022 tentang KABUPATEN LAYAK ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 3/2022 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2022Publication Date:31 Maret 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKABUPATEN LAYAK ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date31 Maret 2022
Publication Date31 Maret 2022
Place of EnactmentMukomuko

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Peraturan ini mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang terencana dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup: - **Kewenangan dan Koordinasi:** Pembentukan Gugus Tugas KLA sebagai lembaga koordinatif di tingkat daerah yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA. - **Ruang Lingkup Kegiatan:** Pemenuhan hak anak yang dikelompokkan dalam 5 klaster: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta pemenuhan hak perlindungan khusus. - **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** - Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak-hak anak di berbagai bidang, termasuk kesehatan, pendidikan, perlindungan khusus, dan lain-lain. - Keluarga berkewajiban memenuhi hak-hak anak dalam lingkungan keluarga. - Masyarakat dan dunia usaha turut bertanggung jawab dalam upaya perlindungan anak. - Anak memiliki kewajiban untuk mencintai keluarga, menghormati guru dan masyarakat, mematuhi jam belajar, melaksanakan ibadah, dan menjaga lingkungan.

(-)

1. Sekolah, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, dan dunia usaha yang melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf b dan Pasal 54 ayat (2) huruf a dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin.