For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 26 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 26/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 26 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai unsur pendukung otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Fungsi badan meliputi penyusunan kebijakan teknis, fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyusunan kebijakan operasional terkait pengarusutamaan gender, peningkatan kesejahteraan perempuan dan perlindungan anak, fasilitasi tumbuh kembang anak, serta pengelolaan kegiatan kesekretariatan.

Susunan organisasi badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Administrasi Umum dan Perlengkapan, serta Keuangan dan Kepegawaian), Bidang Pengarusutamaan Gender (dengan Sub Bidang Data dan Informasi Gender serta Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender), Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (dengan Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan), Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (dengan Sub Bidang Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Anak), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan badan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

(-)

(-)