Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 bertujuan untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai menteri dan kepala lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Fokus utama kebijakan ini meliputi perbaikan iklim investasi, reformasi sektor keuangan, percepatan pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan UMKM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan ini dan melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden. Selain itu, pembentukan Tim Pemantau untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini juga diinstruksikan.