on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Also known as: Perbup Kabupaten Hulu Sungai Selatan 23/2025 · Perbup Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 23 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kemudahan dan efektivitas layanan perizinan serta registrasi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Mal Pelayanan Publik Digital. Kebijakan ini dilakukan melalui penyesuaian dan perubahan jenis layanan yang didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Secara substansial, peraturan ini memperbarui daftar jenis perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP. Perubahan ini mencakup penambahan dan penyesuaian berbagai jenis izin praktik tenaga kesehatan, izin operasional fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Klinik Pemerintah, serta izin operasional di bidang pendidikan dan fasilitas umum lainnya yang dilaksanakan secara daring di daerah.