For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Also known as: Perbup Kabupaten Hulu Sungai Selatan 23/2025 · Perbup Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 23 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2025Publication Date:1 Agustus 2025
Penanaman ModalHukum Pemerintahan DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date01 Agustus 2025
Publication Date01 Agustus 2025
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 60 Tahun 2024.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kemudahan dan efektivitas layanan perizinan serta registrasi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Mal Pelayanan Publik Digital. Kebijakan ini dilakukan melalui penyesuaian dan perubahan jenis layanan yang didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Secara substansial, peraturan ini memperbarui daftar jenis perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP. Perubahan ini mencakup penambahan dan penyesuaian berbagai jenis izin praktik tenaga kesehatan, izin operasional fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Klinik Pemerintah, serta izin operasional di bidang pendidikan dan fasilitas umum lainnya yang dilaksanakan secara daring di daerah.

(-)

(-)