For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Nilai Badan Siber dan Sandi Negara

Also known as: Peraturan BSSN 3/2018 · Peraturan BSSN No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2018Publication Date:19 Februari 2018
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemeSistem Nilai Badan Siber dan Sandi Negara
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date20 Februari 2018
Publication Date19 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Visi dan Misi Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 847)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini menetapkan sistem nilai bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah perubahan organisasi dari Lembaga Sandi Negara menjadi BSSN, yang memerlukan penyesuaian sistem nilai sebagai panduan dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak di lingkungan BSSN. Sistem nilai BSSN mencerminkan budaya organisasi dan diyakini benar secara bersama, meliputi profesional, integritas, adaptabilitas teknologi, dan tepercaya. Profesionalisme didefinisikan sebagai kompetensi dalam bekerja, kemampuan bekerja sama, dan komitmen terhadap prosedur. Integritas mencakup perilaku terpuji, disiplin, dan dedikasi. Adaptabilitas teknologi menekankan inovasi dan respons terhadap perubahan teknologi. Kepercayaan mencakup kemampuan menyimpan rahasia, orientasi pada keamanan informasi, dan ketidakberpihakan.

(-)

(-)