For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Also known as: Perbup Kabupaten Bengkayang 6/2025 · Perbup Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:8 April 2025Publication Date:8 April 2025
PerpajakanHukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date08 April 2025
Publication Date08 April 2025
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang. Kebijakan ini mengatur mekanisme penyaluran ADD yang dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran, yakni Tahap I sebesar 30% (paling cepat April), Tahap II sebesar 30% (paling cepat Agustus), dan Tahap III sebesar 40% (paling lambat sesuai surat edaran kebijakan akhir tahun). Penyaluran ADD dilakukan setelah dikurangi kebutuhan penghasilan tetap dan tunjangan jabatan aparatur pemerintah desa serta tunjangan BPD. Pemerintah Daerah berwenang menunda penyaluran ADD bagi desa yang tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan dalam pedoman teknis pengelolaan ADD. Selain itu, peraturan ini memperbarui pedoman teknis yang mencakup tata cara penentuan besaran ADD, perencanaan, mekanisme pencairan, penggunaan, pelaksanaan, serta pengendalian dan pelaporan ADD. Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus melalui penelitian administratif oleh Camat sebelum diusulkan kepada Bupati. Penggunaan ADD diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat desa dan pengentasan kemiskinan, dengan kewajiban mematuhi standar harga yang ditetapkan Bupati serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

(-)

1. Apabila pelaporan realisasi penggunaan ADD tidak dilaksanakan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Bupati dapat memberikan sanksi.