Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pengendalian, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Banyumas. Pengendalian dilakukan terhadap pengadaan minuman beralkohol dari produksi dalam negeri maupun impor, serta peredaran dan penjualannya. Produksi minuman beralkohol dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin usaha industri dari menteri yang berwenang, sementara impor hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin impor dari menteri yang berwenang.
Minuman beralkohol yang akan diedarkan atau dijual wajib mencantumkan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan dan harus memiliki izin edar dari Kepala BPPOM. Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung hanya dapat dilakukan di restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Tanda Talam Selaka, bar, klub malam, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. Penjualan eceran hanya dapat dilakukan oleh pengecer di toko bebas bea dan tempat tertentu yang ditetapkan Bupati. Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di minimarket, supermarket, hypermarket, atau toko pengecer lainnya dengan luas lantai penjualan minimal 12 m². Penjualan hanya dapat dilakukan kepada konsumen berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas.
Setiap perusahaan yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Pengecer atau penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki SIUP-MB. Bupati memiliki kewenangan menerbitkan SIUP-MB untuk pengecer, yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas. Bupati membentuk Tim Terpadu untuk pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Pengecer dan penjual langsung wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan minuman beralkohol kepada Bupati.