For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 15/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 September 2014Publication Date:10 September 2014
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date10 September 2014
Publication Date10 September 2014
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 13 Seri E).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pengendalian, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Banyumas. Pengendalian dilakukan terhadap pengadaan minuman beralkohol dari produksi dalam negeri maupun impor, serta peredaran dan penjualannya. Produksi minuman beralkohol dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin usaha industri dari menteri yang berwenang, sementara impor hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin impor dari menteri yang berwenang. Minuman beralkohol yang akan diedarkan atau dijual wajib mencantumkan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan dan harus memiliki izin edar dari Kepala BPPOM. Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung hanya dapat dilakukan di restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Tanda Talam Selaka, bar, klub malam, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. Penjualan eceran hanya dapat dilakukan oleh pengecer di toko bebas bea dan tempat tertentu yang ditetapkan Bupati. Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di minimarket, supermarket, hypermarket, atau toko pengecer lainnya dengan luas lantai penjualan minimal 12 m². Penjualan hanya dapat dilakukan kepada konsumen berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas. Setiap perusahaan yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Pengecer atau penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki SIUP-MB. Bupati memiliki kewenangan menerbitkan SIUP-MB untuk pengecer, yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas. Bupati membentuk Tim Terpadu untuk pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Pengecer dan penjual langsung wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan minuman beralkohol kepada Bupati.

1. Perusahaan yang mengajukan permohonan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan/atau SIUP-MB yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, harus mengajukan kembali permohonan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan/atau SIUP-MB kepada Bupati sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan SIUP-MB yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan

1. Pengecer dan Penjual langsung yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 dikenai sanksi berupa pencabutan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan/atau SIUP MB. 2. Pengecer dan Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol tidak memiliki SIUP MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan SIUP. 3. Pengecer dan Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan A yang tidak memiliki SKP-A atau SKPL-A dikenai sanksi berupa pencabutan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, IUTM dan/atau SIUP. 4. Pengecer dan Penjual Langsung yang melanggar ketentuan Pasal 17 dikenai sanksi berupa pencabutan Izin Tempat Penjualan Minuman dan /atau SIUP –MB. 5. Pengecer dan Penjual Langsung yang melanggar ketentuan Pasal 18 dikenai sanksi berupa pencabutan Izin Tempat Penjualan Minuman dan /atau SIUP-MB. 6. Pengecer dan Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol di lokasi Pasal 21 dikenai sanksi berupa pencabutan Izin Tempat Penjualan Minuman, IUTM, SIUP –MB dan/atau SIUP. 7. Pengecer dan Penjual Langsung yang mengiklankan Minuman Beralkohol kepada konsumen Pasal 22 dikenai sanksi berupa pencabutan Izin Tempat Penjualan Minuman, IUTM SIUP -MB dan /atau SIUP. 8. Badan Usaha yang memperdagangkan Minuman Beralkohol tidak dilengkapi dengan perizinan Pasal 23 ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan SIUP dan /atau IUTM.